Rancangan Perbup Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dikonsultasikan




Brebes – Marka News. Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  di konsultasikan ke public. Dengan adanya tanggapan, sanggahan, maupun kritik dan saran dari berbagai elemen masyarakat diharapkan perbup tersebut bisa mengedepankan kualitas dan asas manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat. 
   Wujud dari itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan LSM Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) menggelar Konsultasi Publik di Grand Dian Hotel Brebes, Kamis (13/12).
   Kepala Dinpermades melalui Kabid Pengembangan Desa Dan Sosial Budaya Dra Sriatun MSi,   menjelaskan, konsultasi Raperbub terselenggara atas dukungan langsung dari Kompak dengan melibatkan 50 peserta. Mereka terdiri dari unsur SKPD, Camat Se Kab Brebes, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kab Bebes, Koordinator TA, para Pendamping Desa, dan perwakilan BPD se Kab Brebes. “Kami ingin mendapatkan masukan atau saran dari berbagai unsur atas rancangan atau Draf Perbup yang sudah kami susun oleh tim penyusun. Sehingga nantinya akan terwujud peraturan Bupati sebagai pedoman dan payung hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kab Brebes,” ujar Atun.
   Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH dalam sambutannya menyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa sangat bergantung kepada peranan Pemerintah Daerah, Camat, Pemerintahan Desa, Lurah, Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakatnya. Pemerintah Desa dan masyarakat harus bersinergi untuk mencapai hasil pembangunan yang maksimal.“Keterlibatan masyarakat, akan mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera,” ujar Narjo. 
   Sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tuntutan untuk mengembangkan desa semakin sejahtera semakin kuat. Desa juga diharapkan mampu mengelola pemerintahan yang efektif dalam kerangka pelayan publik. 
   Oleh Karena itu, pentingnya sistem pengawasan pemerintah desa merupakan sala satu upaya membentuk tata kelola pemerintah desa yang baik (Good Village Governance). “Saya berharap dengan adanya peraturan bupati tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa di Kab Brebes, akan mampu meningkatkan pembangunan di segala bidang,” harapnya. 
   Selain itu, lanjut Narjo, pemerintah desa harus mampu melakukan urusan pemerintahan dengan baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Seprti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial. 
   Kegiatan yang dilaksanakan dua hari tersebut juga membahas topik Peraturan Mendagri tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.Turut hadir dalam acara tersebut Nazir Perwakilan KOMPAK Provinsi Jawa Tengah Nugroho Purwanto dan Syahrun, serta Anggota perwakilan dari LSM Kompak Jawa Tengah dan Kompak Brebes. (Dasuki). 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rancangan Perbup Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dikonsultasikan"

Posting Komentar