Rancangan Perbup Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dikonsultasikan
Brebes – Marka News. Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembinaan Dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di konsultasikan ke public.
Dengan adanya tanggapan, sanggahan, maupun kritik dan saran dari berbagai
elemen masyarakat diharapkan perbup tersebut bisa mengedepankan kualitas dan
asas manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat.
Wujud dari itu, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes dengan Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) dan LSM Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk
Kesejahteraan (Kompak) menggelar Konsultasi Publik di Grand Dian Hotel Brebes,
Kamis (13/12).
Kepala Dinpermades melalui Kabid
Pengembangan Desa Dan Sosial Budaya Dra Sriatun MSi, menjelaskan, konsultasi Raperbub
terselenggara atas dukungan langsung dari Kompak dengan melibatkan 50 peserta.
Mereka terdiri dari unsur SKPD, Camat Se Kab Brebes, Ketua Paguyuban Kepala
Desa se Kab Bebes, Koordinator TA, para Pendamping Desa, dan perwakilan BPD se
Kab Brebes. “Kami ingin mendapatkan masukan atau saran dari berbagai unsur
atas rancangan atau Draf Perbup yang sudah kami susun oleh tim penyusun.
Sehingga nantinya akan terwujud peraturan Bupati sebagai pedoman dan payung
hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kab
Brebes,” ujar Atun.
Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH dalam
sambutannya menyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa sangat
bergantung kepada peranan Pemerintah Daerah, Camat, Pemerintahan Desa, Lurah,
Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakatnya.
Pemerintah Desa dan masyarakat harus bersinergi untuk mencapai hasil
pembangunan yang maksimal.“Keterlibatan masyarakat, akan mewujudkan masyarakat
yang berkualitas dan sejahtera,” ujar Narjo.
Sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa, tuntutan untuk mengembangkan desa semakin sejahtera semakin kuat.
Desa juga diharapkan mampu mengelola pemerintahan yang efektif dalam kerangka
pelayan publik.
Oleh Karena itu, pentingnya sistem
pengawasan pemerintah desa merupakan sala satu upaya membentuk tata kelola
pemerintah desa yang baik (Good Village Governance). “Saya berharap dengan
adanya peraturan bupati tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa di
Kab Brebes, akan mampu meningkatkan pembangunan di segala bidang,” harapnya.
Selain itu, lanjut Narjo, pemerintah desa
harus mampu melakukan urusan pemerintahan dengan baik yang berkaitan dengan
pelayanan dasar. Seprti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan
ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum,
perlindungan masyarakat, serta sosial.
Kegiatan yang dilaksanakan dua hari tersebut
juga membahas topik Peraturan Mendagri tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.Turut hadir dalam acara tersebut Nazir Perwakilan
KOMPAK Provinsi Jawa Tengah Nugroho Purwanto dan Syahrun, serta Anggota
perwakilan dari LSM Kompak Jawa Tengah dan Kompak Brebes. (Dasuki).
0 Response to "Rancangan Perbup Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dikonsultasikan"
Posting Komentar