Papan Nama Proyek Pembangunan Gedung Futzal Karangdawa Baru Dipasang
Slawi – Marka News. Papan proyek pekerjaan rehab/pembangunan gedung futzal yang dikelola BUMDes desa
Karangdawa Kec. Margasari yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) baru
terpasang saat pengerjaannya hampir 70 prosen.. Menurut aktifis pergerakan di
Kabupaten Tegal, Ananto Pratikno biasa disapa Anton, hal ini
patut dipertanyakan, padahal papan nama proyek merupakan suatu bukti pemerintah
untuk memberlakukan transparan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)..
Disamping
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. “ Regulasi
ini mengatur setiap pekerjaan fisik non fisik yang dibiayai oleh uang negara
wajib memasang papan papan info atau papan nama proyek. Bila tidak berarti melanggar
Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Ananto Pratikno Wakil Ketua LSM LP - KPK Tegal Raya 1.
Menurut Wakil Ketua LSM LP - KPK Tegal Raya 1 Ananto Pratikno, saat ia melihat pembangunan gedung futzal Karangdawa dengan nilai Rp 260 juta lebih proses pengerjaannya hampir
70 prosen terlihat tanpa papan nama proyek. Padahal pembangunannya bersumber
dari uang negara yang cukup besar.
Dikatakan,
saat dikonfirmasi Kades Lutfhi Bachri membenarkan bila papan nama proyek memang belum
terpasang dan menjanjikan akan memasangnya. “ Beberapa hari kemudian papan nama
proyek memang baru dipasang. Sekalipun redaksionalnya masih kurang lengkap“ terang Anton
Menurutnya
pemasangan papan nama proyek diwajibkan sebagai wujud transparansi kepada publik,
karena sumber keuangannya berasal dari uang rakyat. “Barangkali kalau
tidak saya tanyakan kepada Kades Lutfi kemungkinan sampai hari ini belum
dipasang. Tapi syukur Alhamdulillah sekalipun terlambat dan tidak lengkap papan
nama proyek sudah dipasang” ungkap Anton
Ditambahkan,
semestinya setiap proyek yang dikerjakan baik
dengan anggaran kecil maupun besar dan bersumber dari uang rakyat harus
dipasangi papan nama
proyek.
Sebagai wujud transparansi agar tidak
menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik, katanya
Pemasangan
papan nama proyek menurut Anton, merupakan bagian dari implementasi azas
transparansi, sehingga masyarakat lembaga maupun media bisa turut mengawasi
proses pembangunan.
Masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang
bersumber dari uang rakyat. Seharusnya instansi terkait melakukan memonitoring di lapangan dan menegur agar
memasang papan nama proyek saat di mulai pekerjaan. (Tim)
0 Response to "Papan Nama Proyek Pembangunan Gedung Futzal Karangdawa Baru Dipasang"
Posting Komentar