Papan Nama Proyek Pembangunan Gedung Futzal Karangdawa Baru Dipasang

Slawi – Marka News. Papan proyek pekerjaan rehab/pembangunan gedung futzal yang dikelola BUMDes desa Karangdawa Kec. Margasari yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) baru terpasang saat pengerjaannya hampir 70 prosen.. Menurut aktifis pergerakan di Kabupaten Tegal,  Ananto Pratikno biasa disapa Anton,  hal ini patut dipertanyakan, padahal papan nama proyek merupakan suatu bukti pemerintah untuk memberlakukan transparan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)..

Disamping Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. “ Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan fisik non fisik yang dibiayai oleh uang negara wajib memasang papan papan info atau papan nama proyek. Bila tidak berarti melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Ananto Pratikno Wakil Ketua LSM LP - KPK Tegal Raya 1.

Menurut Wakil Ketua LSM LP - KPK Tegal Raya 1 Ananto Pratikno,  saat ia melihat pembangunan gedung futzal Karangdawa dengan nilai Rp 260 juta lebih proses pengerjaannya hampir 70 prosen terlihat tanpa papan nama proyek. Padahal pembangunannya bersumber dari uang negara yang cukup besar.

Dikatakan, saat dikonfirmasi Kades Lutfhi Bachri membenarkan bila papan nama proyek memang belum terpasang dan menjanjikan akan memasangnya. “ Beberapa hari kemudian papan nama proyek memang baru dipasang. Sekalipun redaksionalnya masih kurang lengkap“ terang Anton 

Menurutnya pemasangan papan nama proyek diwajibkan sebagai wujud transparansi kepada publik, karena sumber keuangannya berasal dari uang rakyat. “Barangkali kalau tidak saya tanyakan kepada Kades Lutfi kemungkinan sampai hari ini belum dipasang. Tapi syukur Alhamdulillah sekalipun terlambat dan tidak lengkap papan nama proyek sudah dipasang” ungkap Anton

Ditambahkan,  semestinya setiap proyek yang dikerjakan baik dengan anggaran kecil maupun besar dan bersumber dari uang rakyat harus dipasangi papan nama proyek. Sebagai wujud  transparansi agar tidak menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik, katanya

Pemasangan papan nama proyek menurut Anton,  merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat lembaga maupun media bisa turut mengawasi proses pembangunan.

Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang bersumber dari uang rakyat. Seharusnya instansi terkait melakukan  memonitoring di lapangan dan menegur agar memasang papan nama proyek saat di mulai pekerjaan. (Tim)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Papan Nama Proyek Pembangunan Gedung Futzal Karangdawa Baru Dipasang"

Posting Komentar