Pelaku Ngaku Suruhan, Ini Fakta Lain Pembakaran Motor di Temanggung
Temanggung – Marka News. Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng
menangkap 2 pelaku pembakar motor. Selain soal pelaku mengaku suruhan, berikut
fakta lain yang terungkap.Kedua pelaku yakni BW (38) dan ES (31) yang merupakan
warga Ketitang, Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung. Keduanya membakar dua
sepeda motor milik Sungkono (54), warga Kalisalam, Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung,
Senin (18/2) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan bahwa
sebelum beraksi kedua pelaku membeli bensin bersama. Baca juga: Siapa Pemberi
Perintah ke 2 Pelaku Pembakar Motor di Temanggung? Sebelum berangkat membeli BBM,
keduanya telah mempersiapkan botol kosong dan setelah membeli pulang menuju
rumahnya masing-masing. "Setelah membeli bensin, kedua tersangka pulang
menuju rumahnya masing-masing. Sedangkan botol yang telah terisi bensin di
simpan oleh BW. Terus, pada Senin (18/2), pukul 01.45 WIB, BW keluar rumah
dengan tujuan untuk membakar sepeda motor milik korban," katanya saat
jumpa pers di Mapolres Temanggung, Sabtu (23/2).
Saat akan melakukan pembakaran, pelaku BW datang dengan naik
sepeda motor, memakai jaket dan memakai penutup kepala atau zebo. Selain itu,
tersangka ini sudah menyiapkan korek api untuk menyulut bensin.Baca juga:
Pembakar Motor di Temanggung Ternyata Suruhan, Dijanjikan Rp 1
Juta"Setelah mendekati TKP, kira-kira kurang jarak 300 meter, sepeda motor
dimatikan mesinnya. Kemudian, sepeda motor tersebut didorong (dituntun) oleh BW
mendekat TKP di depan rumah korban," ujarnya.
"Setelah sampai TKP, kemudian bensin yang ditaruh di bawah
jok diambil, kemudian mendekat ke dua sepeda motor (milik korban) dan setelah
sampai di teras, BW menuangkan botol bensin dituangkan di salah satu sepeda
motor. Sehingga bensin tersebut sampai di jatuh ke lantai teras, setelah bensin
sudah merambah ke teras, kemudian saudara BW ini mengambil korek yang
dipersiapkan disulutkan di lantai yang ada bensinnya tersebut," kata Dwi.
Setelah menyala, katanya, BW lari menuju sepeda motor dengan
membawa botol. Namun demikian, karena terburu-buru botol bekas bensin yang
dibawa tersebut terjatuh. Polisi masih mendalami motif di balik aksi ini. Namun
BW mengaku bahwa dia disuruh seseorang berinisial R. R berjanji akan memberi
uang Rp 1 juta kepada para pelaku. "Disuruh untuk memberi pelajaran kepada
si korban karena si korban dianggap sudah melontarkan kata-kata tidak baik.
Yang nyuruh inisial R," ujar BW yang juga dihadirkan dalam jumpa pers
tersebut.
Adapun masalah R dengan korban, kata BW, memiliki masalah. R
menyebut perkataan korban sering menyinggung perasaan R. "R itu,
masalahnya omongan si korban itu sering menyinggung perasaan," katanya.BW
mengaku setelah melakukan aksinya, dia tak berusaha melarikan diri. "Saya
cuma di kebun, nggak ada maksud melarikan diri," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, BW juga menyampaikan permintaan maaf
kepada untuk seluruh warga Temanggung, khususnya warga Dusun Kalisalam, Desa
Ketitang, karena telah membuat resah warga Temanggung.Atas perbutannya itu,
kedua tersangka disangkakan pelanggaran Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara
maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka ES, selain disangkakan Pasal 187 KUHP,
juga Pasal 55, 56 KUHP. (Mujahidin/Hms)
0 Response to "Pelaku Ngaku Suruhan, Ini Fakta Lain Pembakaran Motor di Temanggung "
Posting Komentar