Bawaslu Kab Tegal Gelar Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019

Slawi – Marka News. Bawaslu Kab. Tegal Kamis (10/10/2019) menggelar Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019 bersama mitra kerja. Acara yang berlangsung di Hotel Permata In Slawi dihadiri ketua Bawaslu Ikbal Faizal, devisi penindakan pelanggaran Pemilu Provinsi Jateng Sri Wahyu Ananingsih, Pasi Intel Kodim 0712/Tegal Kapten Inf. Supardi dan jajaran Fprkompinda

Devisi penindakan pelanggaran Pemilu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih dalam paparan diungkapkan secara umum penangan pelanggaran Pemilu 2019 dari 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Kota Pekalongan menduduki posisi tertinggi. Disusul Kota Pekalongan, Brebes, Banyumas, Kudus, Kota Semarang Kab. Tegal dan Wonogiri. Sementara daerah dengan penanganan pelanggaran terendah tercatat Kab. Temanggung, Cilacap, Pati dan Grobogan.

Hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2019 di Jawa Tengah tertinggi pada penanganan  pelanggaran administrasi dengan tingkat prosentase 60%, katagori bukan pelanggaran 28%, hukum lainnya  10% , masuk pidana Pemilu  2% dan kode etik  0%
Meurutnya, untuk trend dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Jateng dalam urutan 5 besar yakni: 46% katagori pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) 183 kasus, 17% politik uang 66 kasus, 11% kampanye tanpa STTP 43 kasus, 10% netralitas Kades atau perangkat desa 42 kasus, 10% netralitas ASN 39 kasus dan 6% penggunaan fasilitas pemerintah tercatat 25 kasus

Untuk kasus pidana Pemilu 2019 di Jateng tercatat 11 peperkara /kasus pidanaPemilu dengan 13 putusan jumlah terdakwa 13 orang dengan perincian: 9 orang divonis bersalah 3 0rang divonis lepas dan 1 orang divonis bebas. Adapun jenis pidana Pemilu dengan vonis bersalah politik uang 3 orang, penggunaan fasilitas pemerintah 3 orang, kepaala desa tidak netral 2 orang dan tempat ibadah digunakan untuk kampanye 1 orang, ungkap Sri Wahyu Ananingsih

Dikatakan, daerah di Jateng yang menangani pidana Pemilu hingga putusan terakhir yakni Semarang, Wonogiri, Banjarnegara, Wonosobo, Boyolalai, Kab Tegal, Sukuharjo, Pemalang, Kota Pekalongan dan Purworejo. Tuntutan penjara terberat pidana penjara 5 bulan, teringan 1 bulan dan tutan denda terbesar 10 juta dan terkecil 2 juta.

Putusan hakim pidana percobaan 5 orang, pidana penjara 4 orang, penjara terlama 2 bulan, penjara tersingkat 10 hari, hukuman denda terbesar 6 juta, terkecil 1 juta. Perkara inkrah tercatat tingkat pertama pengadilan negeri 2 perkara, tingkat banding pengadilan tinggi 9 perkara . Kemudian untuk Caleg yang dicoret ada 7 Caleg: 2 orang memperoleh suara terbanyak, 5 orang tidak memp[eroleh suara terbanyak.

Mengawali paparannya ketua Bawaslu Kab Tegal Ikbal Faizal mengutarakan, jenis pelanggaran ada 4 katagori yakni pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, penggaran administratif Pemilu, tindak pidana Pemilu dan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya.
Adapun dasar hukum penindakan pelanggaran Pemilu 2019 yakni: Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No.31 Tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadau. Pelanggaran Kode Etik penyelenggaran Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan janji jabatan sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran administratif adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara Pemilu” ungkapnya

Tindak  pidana  Pemilu menurut Ikbal Faizal, adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam undang – undang tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya adalah pelanggaran yang dilakukan diluar ketentuan mengenai Pemilu.

Dugaan pelanggaran Pemilu dapat berasal dari temuan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, atau pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggara Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran. Disamping bedasar hasil temuan juga berdasar laporan langsung warga yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu atau dari pemantau Pemilu seperti Bawaslu, Panwaslu tingkat Kecamatan atau desa kelurahan termasuk yang berasal dari luar negeri” ungkap Ikbal (Dasuki),     


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawaslu Kab Tegal Gelar Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019"

Posting Komentar