Bawaslu Kab Tegal Gelar Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019
Slawi – Marka News. Bawaslu Kab. Tegal Kamis (10/10/2019)
menggelar Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran
Pemilu 2019 bersama mitra kerja. Acara yang berlangsung
di
Hotel Permata In Slawi dihadiri ketua Bawaslu Ikbal Faizal, devisi penindakan pelanggaran Pemilu Provinsi Jateng Sri
Wahyu Ananingsih, Pasi Intel Kodim 0712/Tegal Kapten Inf. Supardi dan jajaran
Fprkompinda
Devisi penindakan pelanggaran Pemilu Jawa Tengah Sri
Wahyu Ananingsih dalam paparan diungkapkan secara
umum penangan pelanggaran Pemilu 2019 dari 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah
Kota Pekalongan menduduki posisi tertinggi.
Disusul Kota
Pekalongan, Brebes, Banyumas, Kudus, Kota Semarang
Kab. Tegal dan Wonogiri. Sementara daerah dengan
penanganan pelanggaran terendah tercatat Kab.
Temanggung, Cilacap, Pati dan Grobogan.
Hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2019 di Jawa
Tengah tertinggi pada penanganan
pelanggaran administrasi dengan tingkat prosentase 60%, katagori bukan pelanggaran 28%, hukum lainnya 10% , masuk pidana
Pemilu 2% dan
kode etik 0%
Meurutnya, untuk trend dugaan pelanggaran
Pemilu 2019 di Jateng dalam urutan 5 besar yakni: 46% katagori pelanggaran Alat
Peraga Kampanye (APK) 183 kasus, 17% politik uang 66 kasus, 11% kampanye tanpa
STTP 43 kasus, 10% netralitas Kades atau perangkat desa 42 kasus, 10%
netralitas ASN 39 kasus dan 6% penggunaan fasilitas pemerintah tercatat 25
kasus
Untuk kasus pidana Pemilu 2019 di Jateng tercatat 11
peperkara /kasus pidanaPemilu dengan 13 putusan jumlah terdakwa 13 orang dengan
perincian: 9 orang divonis bersalah 3 0rang divonis lepas dan 1 orang divonis
bebas. Adapun jenis pidana Pemilu dengan vonis bersalah politik uang 3 orang,
penggunaan fasilitas pemerintah 3 orang, kepaala desa tidak netral 2 orang dan
tempat ibadah digunakan untuk kampanye 1 orang, ungkap Sri
Wahyu Ananingsih
Dikatakan, daerah di Jateng yang menangani
pidana Pemilu hingga putusan terakhir yakni Semarang, Wonogiri, Banjarnegara,
Wonosobo, Boyolalai, Kab Tegal, Sukuharjo, Pemalang, Kota Pekalongan dan
Purworejo. Tuntutan penjara terberat pidana penjara 5 bulan, teringan 1 bulan
dan tutan denda terbesar 10 juta dan terkecil 2 juta.
Putusan hakim pidana percobaan 5 orang, pidana
penjara 4 orang, penjara terlama 2 bulan, penjara tersingkat 10 hari, hukuman
denda terbesar 6 juta, terkecil 1 juta. Perkara inkrah tercatat tingkat pertama
pengadilan negeri 2 perkara, tingkat banding pengadilan tinggi 9 perkara .
Kemudian untuk Caleg yang dicoret ada 7 Caleg: 2 orang memperoleh suara
terbanyak, 5 orang tidak memp[eroleh suara terbanyak.
Mengawali paparannya ketua Bawaslu Kab Tegal Ikbal
Faizal mengutarakan, jenis pelanggaran ada 4 katagori
yakni pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, penggaran administratif
Pemilu, tindak pidana Pemilu dan pelanggaran peraturan perundang – undangan
lainnya.
Adapun dasar hukum penindakan pelanggaran Pemilu
2019 yakni: Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No. 7
Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan
Perbawaslu No.31 Tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadau. “Pelanggaran Kode
Etik penyelenggaran Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara
Pemilu yang berdasarkan sumpah dan janji jabatan sebelum menjalankan tugas
sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran administratif adalah perbuatan atau
tindakan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara Pemilu” ungkapnya
Tindak
pidana Pemilu menurut Ikbal Faizal, adalah tindak pidana pelanggaran dan
atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam
undang – undang tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran peraturan perundang –
undangan lainnya adalah pelanggaran yang dilakukan diluar ketentuan mengenai
Pemilu.
Dugaan pelanggaran Pemilu dapat berasal dari temuan
hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Desa/Kelurahan, atau pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggara Pemilu
yang mengandung dugaan pelanggaran. “Disamping
bedasar hasil temuan juga berdasar laporan langsung warga yang mempunyai hak
pilih, peserta Pemilu atau dari pemantau Pemilu seperti Bawaslu, Panwaslu
tingkat Kecamatan atau desa kelurahan termasuk yang berasal dari luar negeri” ungkap Ikbal (Dasuki),
0 Response to "Bawaslu Kab Tegal Gelar Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019"
Posting Komentar