Pemkot Tegal Studi Banding Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa
Karanganyar – Marka News. Pengguna
Anggaran (PA)/Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA ) bertindak sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dasar hukum Perpres No. 16 tahun 2018 tentang
pengadaan barang /jasa pemerintah dan Permendagri No.21 tahun 2011 tentang
perubahan kedua atas Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah dimana sudah diterapkan di Kabupaten Karanganyar menjadikan
pemerintah Kota Tegal dalam hal ini Walikota Tegal, Drs. M. Nursholeh, M.MPd,
Asisten dan Kepala OPD terkait melakukan studi banding ke Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).
Dalam studi banding tersebut,
Walikota dan rombongan diterima langsung oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono,
Wakil Bupati Karanganyar, Rober Cristanto dan jajaran terkait yang ikut serta
mendampingi pertemuan yang diadakan di ruang pertemuan Pemkab Karanganyar.
Mengawali pertemuan,, Juliyatmono
menyampaikan bahwa,Kabupaten Karanganyar menjadi satu-satunya kabupaten di
Soloraya yang pernah menerima penghargaan tertinggi juara 2 dan 3 penyelenggaraan
pemerintah daerah.
Terkait adanya keragu raguan ASN
dalam pengadaan barang dan jasa, dirinya menyampaikan bahwa dalam bekerja dan
memberikan pengarahan biasanya kita besarkan moral mereka, lakukan pendampingan
dan selalu mengkomunikasikan bersama aparat penegak hukum."Saya sampaikan
bahwa pegawai yang berada dalam kepemimpinannya dalam setiap bekerja, mereka
tidak mempunyai niat yang tidak baik, artinya mereka bekerja sesuai dengan
aturan yang berlaku, profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dan kami
juga tidak pernah melakukan intervensi," ucapnya.
Juliyatmono juga menambahkan selalu
fokus pada back up secara kelembagaan supaya ada keberanian dari para PPKOM
dalam pengadaan barang dan jasa mengingat resiko yang besar dari apa yang
dikerjakan oleh mereka para PPKOM, Termasuk juga dengan menambah
kesejahteraan mereka, karena kita juga tahu mereka sering juga lembur untuk
memastikan pekerjaan mereka selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan,
imbuhnya.
Sementara itu Walikota Tegal
menyampaikan ucapan terimakasih karena sudah diterima langsung oleh Bupati dan
Jajarannya dan semoga apa yang kita lakukan dalam studi banding di Kabupaten
Karanganyar sebagaimana disampaikan Bupati dan Jajarannya bisa diterapkan dan
dilaksanakan di Kota Tegal. "Semoga studi banding yang kita lakukan
disini, ilmunya bisa kita serap dan terapkan di Kota Tegal, karena memang
membutuhkan keberanian dalam melaksanakannya." ucap Walikota.
Acara yang dikemas dalam diskusi ini
diantaranya membahas seberapa banyak Pejabat Eselon 3 yang memiliki dan tidak
memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, tugas tugas yang harus dilakukan
PA/KPA pada saat bertindak sebagai PPK, berapa banyak OPD yang menunjuk Kuasa
Pengguna Anggaran, Apakah PPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik khususnya
dalam hal pengisian RUP dan pencatatan data kontraktual untuk pengadaan
langsung pada SPSE 4.3 sebagaimana diamanatkan Perpes No. 16 tahun 2018,
bagaimana mekanisme penunjukan pejabat teknis /tim teknis beserta tugas
tanggung jawab dan pemberian honorariumnya.
(Ach. Abdul Muin)
0 Response to "Pemkot Tegal Studi Banding Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa"
Posting Komentar