Pemkot Tegal Studi Banding Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa



Karanganyar – Marka News. Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA ) bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dasar hukum Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah dan Permendagri No.21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dimana sudah diterapkan di Kabupaten Karanganyar menjadikan pemerintah Kota Tegal dalam hal ini Walikota Tegal, Drs. M. Nursholeh, M.MPd, Asisten dan Kepala OPD terkait melakukan studi banding ke Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).

Dalam studi banding tersebut, Walikota dan rombongan diterima langsung oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Wakil Bupati Karanganyar, Rober Cristanto dan jajaran terkait yang ikut serta mendampingi pertemuan yang diadakan di ruang pertemuan Pemkab Karanganyar.
Mengawali pertemuan,, Juliyatmono menyampaikan bahwa,Kabupaten Karanganyar menjadi satu-satunya kabupaten di Soloraya yang pernah menerima penghargaan tertinggi juara 2 dan 3 penyelenggaraan pemerintah daerah.

Terkait adanya keragu raguan ASN dalam pengadaan barang dan jasa, dirinya menyampaikan bahwa dalam bekerja dan memberikan pengarahan biasanya kita besarkan moral mereka, lakukan pendampingan dan selalu mengkomunikasikan bersama aparat penegak hukum."Saya sampaikan bahwa pegawai yang berada dalam kepemimpinannya dalam setiap bekerja, mereka tidak mempunyai niat yang tidak baik, artinya mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dan kami juga tidak pernah melakukan intervensi," ucapnya.

Juliyatmono juga menambahkan selalu fokus pada back up secara kelembagaan supaya ada keberanian dari para PPKOM dalam pengadaan barang dan jasa mengingat resiko yang besar dari apa yang dikerjakan oleh mereka para PPKOM, Termasuk juga dengan menambah kesejahteraan mereka, karena kita juga tahu mereka sering juga lembur untuk memastikan pekerjaan mereka selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan, imbuhnya.

Sementara itu Walikota Tegal menyampaikan ucapan terimakasih karena sudah diterima langsung oleh Bupati dan Jajarannya dan semoga apa yang kita lakukan dalam studi banding di Kabupaten Karanganyar sebagaimana disampaikan Bupati dan Jajarannya bisa diterapkan dan dilaksanakan di Kota Tegal. "Semoga studi banding yang kita lakukan disini, ilmunya bisa kita serap dan terapkan di Kota Tegal, karena memang membutuhkan keberanian dalam melaksanakannya." ucap Walikota.

Acara yang dikemas dalam diskusi ini diantaranya membahas seberapa banyak Pejabat Eselon 3 yang memiliki dan tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, tugas tugas yang harus dilakukan PA/KPA pada saat bertindak sebagai PPK, berapa banyak OPD yang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran, Apakah PPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik khususnya dalam hal pengisian RUP dan pencatatan data kontraktual untuk pengadaan langsung pada SPSE 4.3 sebagaimana diamanatkan Perpes No. 16 tahun 2018, bagaimana mekanisme penunjukan pejabat teknis /tim teknis beserta tugas tanggung jawab dan pemberian honorariumnya. (Ach. Abdul Muin)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkot Tegal Studi Banding Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa"

Posting Komentar