Kades Kedungjati, M. Zaenudin Merasa Turut Menjadi Korban
Slawi. Marka News. M. Zaenudin (32) Kepala Desa Kedungjati Kec. Warureja Kab Tegal belum lama ini melakukan bantahan atas tuduhan terhadap dirinya. Menurutnya ia tidak pernah melakukan pemerasan apalagi penipuan. Hal itu ia katakan dihadapan sejumlah awak media dan para Kades wilayah Kecamatan Warureja yang menemuinya di sel tahanan Polres Tegal. Menurut Kades Zaenudin, dirinya juga turut menjadi korban atas ulah Rizal Iskandar (32) warga Desa Grogol Kec. Kapetakan Kab Ceribon.
Dihadapan para Kades yang
menjenguknya, Zaenudin mengungkapkan dirinya hanya memfasilitasi antara Gandhi
Bayumi sebagai rekanan yang mengerjakan proyek jalan dan diduga proyeknya bermasalah. Dengan
Rizal Iskandar alias Herman yang mengaku: Aparat Penegak Hukum (APH), lulusan
Akpol tahun 2008 berpangkat AKBP, anak petinggi KPK serta mempunyai akes dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta. “ Jadi kapsitas saya hanya sebatas memfasilitasi
dan mempertemukan antara Rizal Iskandar alias Herman yang mengaku-ngaku APH dengan Gandhi Bayumi, sebagai
rekanan yang mengerjakan proyek jalan yang diduga bermasala tersebut “ ujar Zaenudin.
Rizal Iskandar alias
Herman yang mengaku Aparat Penegak Hukum dan Gandhi Bayumi sebagai rekanan
bersepakat agar kasus proyek pengerjaan jalan yang diduga bermasalah tersebut tidak
masuk keranah hukum. Kemudian Rizal
Iskandar meminta imbalan dan dijanjikan konpensasi
sejumlah uang oleh Gandhi Bayumi.
Janji Gandi kepada Rizal Iskandar tidak kunjung datang. Merasa tidak enak akhirnya M. Zaenudin membantu Ghandi dengan memberi dana talangan dari uang pribadinya. Sebagai uang muka kepada Iskandar sebesar 50 juta. " Ini saya lakukan karena saya kenal baik dengan Gandhi Bayumi. Jadi jelas sangat jelas saya turut menjadi korban dalam kasus ini” ungkap M. Zaenudin
Janji Gandi kepada Rizal Iskandar tidak kunjung datang. Merasa tidak enak akhirnya M. Zaenudin membantu Ghandi dengan memberi dana talangan dari uang pribadinya. Sebagai uang muka kepada Iskandar sebesar 50 juta. " Ini saya lakukan karena saya kenal baik dengan Gandhi Bayumi. Jadi jelas sangat jelas saya turut menjadi korban dalam kasus ini” ungkap M. Zaenudin
Lebih lanjut Zaenudin
mengungkapan antara tanggal 26 - 27 Februari
2019 melalui telpon selulernya ia mengirim pesan singkat lewat wasthap. Dalam
pesan singkat itu Zaenudin menyampaikan
pernyataan mengundurkan diri dan sudah tidak mau lagi memfasilitasi hubungan
Rizal Iskandar dengan Gandhi Bayumi dengan alasan Kamis 28 Februari 2019 Pukul
07.00 WIB akan berangkat melaksanakan ibadah umroh. “ Jadi saya mundur dan tidak
mau lagi memfasilitasinya. Ini bisa dilihat dan dibuktikan pada WA yang saya
kirim ke handphone Gandhi Banyumi sebagai pelapor” ungkap Zaenudin.
Namun sehari sebelum
berangkat umroh tepatnya 27 Februari 2019 menurut pengakuan Zaenudin, dirinya mendapat
nelpon dari Gandhi Bayumi dengan nada memaksa memintanya bertemu. Tempat disepakati di sebuah
warung depan SMA Negeri 3 Slawi diperkirakan antara pukul 12.30 WIB. Dalam
pertemuan itu Gandhi menyerahkan sejumlah uang yang konon berjumlah 100 juta
guna diterusakan pada Rizal Iskandar alias Herman. Tak berapa lama dirinya
ditangkap Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Tegal. “ Orang banyak tahu termasuk
Gandhi Bayumi sebagai pelapor, kalau saya Kepala Desa. Jadi saya tidak pernah dan
tidak mungkin mengaku aparat penegak hukum. Jika ada pemberitaan yang
mengatakan kalau saya mengaku aparat penegak hukum sangat tidak benar alias bohong, tandas Zaenudin
Dijelaskan Zaenudin usai
dirinya ditangkap, Rizal Iskandar yang mengaku aparat penegak hukum dengan
pangkat AKBP dan anak petinggi KPK sesaat kemudian ditangkap di warung satu
Bang Dul depan pintu tol Kalimati – Lemahduwur Kec. Adiwerna, ungkap Zaenudin
Menanggapi mencuatnya
kasus tersebut, M. Topin seorang aktifis mengatakan, proyek jalan yang diduga bermasalah sebaiknya turut dilakukan penyidikan dan penyelidikan “ Pertanyaanya kenapa Gandhi sampai harus mau memberi
sejumlah uang kepada Rizal Iskandar yang mengaku APH kalau memang proyek yang ia kerjakannya tidak bermalah. Kalau dalam
posisi benar dan tidak bermasalah tidak perlu takut” ujar M. Toipin
Seperti pemberitaan
sebelumnya Unit IV Tipikor Satreskrim Polres
Tegal Rabu (27/2/2019) pekan lalu telah melakukan penangkapan terhadap M. Zaenudin dan Rizal Iskandar alias Herman.
Penangkapan sendiri mendasari laporan Gandhi Bayumi nomor : LP/B/23/II/2019/Jateng/Res
Tegal, tanggal 27 Februari 2019. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 378
KHUP atau Pasal 368 KHUP dengan saksi – saksi Munadi PNS, Sulistiro wirasswasta dan Musyadi Dewa Firmansyah
kontraktor asal desa Jatimulya Lebaksiu. (Dasuki)
0 Response to "Kades Kedungjati, M. Zaenudin Merasa Turut Menjadi Korban "
Posting Komentar