Kades Kedungjati, M. Zaenudin Merasa Turut Menjadi Korban


Slawi. Marka News. M. Zaenudin (32) Kepala Desa Kedungjati Kec. Warureja Kab Tegal belum lama ini melakukan bantahan atas tuduhan terhadap dirinya. Menurutnya ia tidak pernah melakukan pemerasan apalagi penipuan. Hal itu ia katakan dihadapan sejumlah awak media dan para Kades wilayah Kecamatan Warureja yang menemuinya di sel tahanan Polres Tegal. Menurut Kades Zaenudin, dirinya juga turut menjadi korban atas ulah Rizal Iskandar (32) warga Desa Grogol Kec. Kapetakan Kab Ceribon.

Dihadapan para Kades yang menjenguknya, Zaenudin mengungkapkan dirinya hanya memfasilitasi antara Gandhi Bayumi sebagai rekanan yang mengerjakan proyek jalan dan diduga proyeknya bermasalah. Dengan Rizal Iskandar alias Herman yang mengaku: Aparat Penegak Hukum (APH), lulusan Akpol tahun 2008 berpangkat AKBP, anak petinggi KPK serta mempunyai akes dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta. “ Jadi kapsitas saya hanya sebatas memfasilitasi dan mempertemukan antara Rizal Iskandar alias Herman  yang mengaku-ngaku APH dengan Gandhi Bayumi, sebagai rekanan yang mengerjakan proyek jalan yang diduga bermasala tersebut “ ujar Zaenudin.

Rizal Iskandar alias Herman yang mengaku Aparat Penegak Hukum dan Gandhi Bayumi sebagai rekanan bersepakat agar kasus proyek pengerjaan jalan yang diduga bermasalah tersebut tidak masuk keranah hukum. Kemudian Rizal Iskandar  meminta imbalan dan dijanjikan konpensasi sejumlah uang oleh Gandhi Bayumi. 

Janji Gandi kepada Rizal Iskandar tidak kunjung datang. Merasa tidak enak akhirnya M. Zaenudin membantu Ghandi dengan memberi dana talangan dari uang pribadinya. Sebagai uang muka kepada Iskandar sebesar 50 juta. " Ini saya lakukan karena saya kenal baik dengan Gandhi Bayumi. Jadi jelas sangat jelas saya turut menjadi korban dalam kasus ini”  ungkap M. Zaenudin

Lebih lanjut Zaenudin mengungkapan antara tanggal 26 - 27  Februari 2019 melalui telpon selulernya ia mengirim pesan singkat lewat wasthap. Dalam pesan singkat itu Zaenudin  menyampaikan pernyataan mengundurkan diri dan sudah tidak mau lagi memfasilitasi hubungan Rizal Iskandar dengan Gandhi Bayumi dengan alasan Kamis 28 Februari 2019 Pukul 07.00 WIB akan berangkat melaksanakan ibadah umroh. “ Jadi saya mundur dan tidak mau lagi memfasilitasinya. Ini bisa dilihat dan dibuktikan pada WA yang saya kirim ke handphone Gandhi Banyumi sebagai pelapor” ungkap Zaenudin.

Namun sehari sebelum berangkat umroh tepatnya 27 Februari 2019 menurut pengakuan Zaenudin, dirinya mendapat nelpon dari Gandhi Bayumi dengan nada memaksa memintanya bertemu. Tempat disepakati di sebuah warung depan SMA Negeri 3 Slawi diperkirakan antara pukul 12.30 WIB. Dalam pertemuan itu Gandhi menyerahkan sejumlah uang yang konon berjumlah 100 juta guna diterusakan pada Rizal Iskandar alias Herman. Tak berapa lama dirinya ditangkap Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Tegal. “ Orang banyak tahu termasuk Gandhi Bayumi sebagai pelapor, kalau saya Kepala Desa. Jadi saya tidak pernah dan tidak mungkin mengaku aparat penegak hukum. Jika ada pemberitaan yang mengatakan kalau saya mengaku aparat penegak hukum sangat tidak benar alias bohong, tandas  Zaenudin

Dijelaskan Zaenudin usai dirinya ditangkap, Rizal Iskandar yang mengaku aparat penegak hukum dengan pangkat AKBP dan anak petinggi KPK sesaat kemudian ditangkap di warung satu Bang Dul depan pintu tol Kalimati – Lemahduwur Kec. Adiwerna, ungkap Zaenudin

Menanggapi mencuatnya kasus tersebut, M. Topin seorang aktifis mengatakan, proyek jalan yang diduga bermasalah sebaiknya turut dilakukan penyidikan dan penyelidikan  “ Pertanyaanya kenapa Gandhi sampai harus mau memberi sejumlah uang kepada Rizal Iskandar yang mengaku APH kalau memang proyek yang ia kerjakannya tidak bermalah. Kalau dalam posisi benar dan tidak bermasalah tidak perlu takut” ujar M. Toipin     

Seperti pemberitaan sebelumnya Unit IV Tipikor Satreskrim  Polres Tegal Rabu (27/2/2019) pekan lalu telah melakukan penangkapan terhadap  M. Zaenudin dan Rizal Iskandar alias Herman. Penangkapan sendiri mendasari laporan Gandhi Bayumi nomor : LP/B/23/II/2019/Jateng/Res Tegal, tanggal 27 Februari 2019. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 378 KHUP atau Pasal 368 KHUP dengan saksi – saksi Munadi PNS, Sulistiro  wirasswasta dan Musyadi Dewa Firmansyah kontraktor asal desa Jatimulya Lebaksiu. (Dasuki)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kades Kedungjati, M. Zaenudin Merasa Turut Menjadi Korban "

Posting Komentar