DPRD Kota Tegal Tetapkan Perda Ketertiban Umum





Tegal – Marka News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin ( 15/10) di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal. Dalam agendanya, rapat paripurna tersebut juga menetapkan Peraturan DPRD Kota Tegal Tentang Tata Tertib DPRD Kota Tegal.

Penetapan Perda Ketertiban Umum tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD No 31 Tahun 2018. Adapun Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Tegal tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Tegal No 32 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Tegal H. Edi Suripno, SH.MH dan diserahkan kepada Walikota Tegal Drs. HM Nursholeh, M.MPd.

Atas ditetapkannya Perda Ketertiban Umum, Walikota Tegal Drs. HM Nursholeh, M.MPd mengungkapkan apresiasinya kepada Pansus X DPRD selaku pembahas dan OPD terkait. Peraturan daerah ini diungkapkan Nursholeh mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting guna memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat mendorong mewujudkan tata kehidupan yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman.
“Ini menjadi solusi agar Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa tetap berdagang dan tidak menggangu hak-hak pengguna jalan dan trotoar,”ucapnya. Karena itu pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penertiban PKL di titik-titik yang sudah menggangu ketertiban, kenyamanan dan keindahan fasilitas kota. “ Ini agar Kota Tegal dapat dikategorikan sebagai kota yang aman dan nyaman,”pungkasnya. (Firda)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kota Tegal Tetapkan Perda Ketertiban Umum"

Posting Komentar