DPRD Kota Tegal Tetapkan Perda Ketertiban Umum
Tegal – Marka News. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang digelar
Senin ( 15/10) di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal. Dalam agendanya, rapat
paripurna tersebut juga menetapkan Peraturan DPRD Kota Tegal Tentang Tata
Tertib DPRD Kota Tegal.
Penetapan Perda
Ketertiban Umum tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD No 31 Tahun 2018. Adapun
Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Tegal tertuang dalam
Keputusan DPRD Kota Tegal No 32 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD
Kota Tegal H. Edi Suripno, SH.MH dan diserahkan kepada Walikota Tegal Drs. HM
Nursholeh, M.MPd.
Atas
ditetapkannya Perda Ketertiban Umum, Walikota Tegal Drs. HM Nursholeh, M.MPd
mengungkapkan apresiasinya kepada Pansus X DPRD selaku pembahas dan OPD
terkait. Peraturan daerah ini diungkapkan Nursholeh mempunyai posisi yang
sangat strategis dan penting guna memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan
budaya disiplin masyarakat mendorong mewujudkan tata kehidupan yang lebih
tertib, tenteram, dan nyaman.
“Ini menjadi
solusi agar Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa tetap berdagang dan tidak menggangu
hak-hak pengguna jalan dan trotoar,”ucapnya. Karena itu pihaknya berkomitmen
untuk terus melakukan penertiban PKL di titik-titik yang sudah menggangu
ketertiban, kenyamanan dan keindahan fasilitas kota. “ Ini agar Kota Tegal
dapat dikategorikan sebagai kota yang aman dan nyaman,”pungkasnya. (Firda)
0 Response to "DPRD Kota Tegal Tetapkan Perda Ketertiban Umum"
Posting Komentar