Komisi Proyek Termasuk Suap Bisa Dipidana
Tegal - Marka News. Di era Orba sangat terkenal istilah "Ten percent" atau 10%. Konteksnya adalah fee proyek sebesar 10% dari nilai proyek yang ada. Fenomena itu sangat umum bagi para pejabat atau penyelenggara negara baik dari tingkat pusat hingga daerah. Lebih mengerucut komisi-komisi proyek tersebut dapat di kategorikan sebagai perilaku KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Maraknya KKN inilah yang lambat laun memancing kemarahan rakyat dan mahasiswa yang akhirnya rezim Orba tumbang Mei 1998.
Era reformasi merekomendasikan pemberantasan KKN secara menyeluruh. Maka tak lama kemudian lahirlah undang2 Tipikor yang berbarengan dengan lahirnya lembaga anti rasuah KPK (komisi pemberantasan korupsi).
Nampaknya perjuangan bangsa ini melawan KKN bukanlah pekerjaan yang mudah bahkan super berat. Meski masuk di era reformasi perilaku KKN masih saja marak bahkan terbuka dan terang-terangan. Penulis fokuskan pada perilaku uang komisi Ten percent atau 10% sebuah pungutan untuk setiap proyek pembangunan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat atau penyelenggara negara. Padahal jelas undang-undang Tipikor (tindak pidana korupsi) bahwa uang komisi proyek masuk kategori suap, gratifikasi dan termasuk korupsi yang bisa dipidana penjara.
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
"Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik"
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi :
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Penjelasan Aturan Hukum Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; Sanksi pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Meski undang-undang nya sudah jelas beserta ancaman hukumannya masih saja banyak para pejabat dan penyelenggara negara yang terjerat kasus gratifikasi tersebut.
Banyak proyek-proyek pemerintah yang tidak memenuhi standard dikarenakan adanya penyunatan anggaran proyek bisa dalam bentuk komisi Ten percent tersebut. Bahkan ada yang lebih gila pejabat setempat tidak hanya meminta 10% tapi hingga 35%. Akibatnya kualitas proyek jauh dari harapan.
Salah satu yang kini jadi incaran koruptor level desa adalah dana desa, dikarenakan dana desa langsung masuk ke rekening desa.
Dana desa adalah aset terpenting masyarakat desa untuk melakukan pembangunan desa sekaligus sebagai wujud adanya kedaulatan desa. Dimana desa bisa membangun dengan dana yang sudah siap sedia tanpa menunggu dan menunggu dari pusat kekuasaan.
Oleh karena dana desa begitu penting untuk membangun desa maka partisipasi masyarakat desa untuk menggunakan dan mengawasi dana desa sangatlah diperlukan. Pilihlah pemimpin-pemimpin desa yang mumpuni, jujur dan tidak korupsi. Itulah amanat reformasi yang berdarah tersebut hanya untuk sebuah perubahan (Agus S)
Era reformasi merekomendasikan pemberantasan KKN secara menyeluruh. Maka tak lama kemudian lahirlah undang2 Tipikor yang berbarengan dengan lahirnya lembaga anti rasuah KPK (komisi pemberantasan korupsi).
Nampaknya perjuangan bangsa ini melawan KKN bukanlah pekerjaan yang mudah bahkan super berat. Meski masuk di era reformasi perilaku KKN masih saja marak bahkan terbuka dan terang-terangan. Penulis fokuskan pada perilaku uang komisi Ten percent atau 10% sebuah pungutan untuk setiap proyek pembangunan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat atau penyelenggara negara. Padahal jelas undang-undang Tipikor (tindak pidana korupsi) bahwa uang komisi proyek masuk kategori suap, gratifikasi dan termasuk korupsi yang bisa dipidana penjara.
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
"Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik"
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi :
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Penjelasan Aturan Hukum Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; Sanksi pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Meski undang-undang nya sudah jelas beserta ancaman hukumannya masih saja banyak para pejabat dan penyelenggara negara yang terjerat kasus gratifikasi tersebut.
Banyak proyek-proyek pemerintah yang tidak memenuhi standard dikarenakan adanya penyunatan anggaran proyek bisa dalam bentuk komisi Ten percent tersebut. Bahkan ada yang lebih gila pejabat setempat tidak hanya meminta 10% tapi hingga 35%. Akibatnya kualitas proyek jauh dari harapan.
Salah satu yang kini jadi incaran koruptor level desa adalah dana desa, dikarenakan dana desa langsung masuk ke rekening desa.
Dana desa adalah aset terpenting masyarakat desa untuk melakukan pembangunan desa sekaligus sebagai wujud adanya kedaulatan desa. Dimana desa bisa membangun dengan dana yang sudah siap sedia tanpa menunggu dan menunggu dari pusat kekuasaan.
Oleh karena dana desa begitu penting untuk membangun desa maka partisipasi masyarakat desa untuk menggunakan dan mengawasi dana desa sangatlah diperlukan. Pilihlah pemimpin-pemimpin desa yang mumpuni, jujur dan tidak korupsi. Itulah amanat reformasi yang berdarah tersebut hanya untuk sebuah perubahan (Agus S)
0 Response to "Komisi Proyek Termasuk Suap Bisa Dipidana"
Posting Komentar