Pemkab Brebes Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Ibadah



Brebes – Marka News. Memasuki bulan suci Ramadhan di saat pandemi Virus Corona (Covid 19), Pemerintah Kabupaten Brebes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0947 Tahun 2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Di Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah.

Surat Edaran tersebut telah disepakati bersama, antara Pemerintah Kabupaten Brebes, Kementerian Agama Brebes dan Organisasi Keislaman di Kabupaten Brebes. Yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ibadah mempedomani SE Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tertangal 6 April 2020 tentang Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.

Terdapat 15 point pada isi SE tersebut, yang intinya tetap melakukan ibadah dan zakat fitrah tetap berjalan. Berikut point pertama yaitu umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

Dalam point lainnya yaitu imbauan bagi masyarakat untuk melakukan berbagai bentuk ibadah di bulan suci seperti tarawih, tadarus dan lainnya dilakukan di rumah. Serta senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid 19.

Sementara itu, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH menyampaikan, Ramadhan tahun ini dihadapkan tantangan berat yaitu wabah Virus Corona. Dimana penularan secara masif terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan lagi."Upaya pencegahan untuk memutus mata rantai telah dilakukan. Masyarakat tak perlu panik, namun tetap waspada, jaga kesehatan dan jalanankan puasa," ucap Idza saat ditemui di Pendopo Brebes, Kamis (23/4).

Terkait status Brebes masih zona kuning, Idza mengatakan, Pemkab akan terus mendeteksi penyebaran virus. Terlebih banyak perantau dari Jakarta yang pulang kampung, ditambah ada sebagian masyarakat yang mengikuti Ijtima di Gowa Sulawesi Selatan waktu lalu, terus dilakukan pemeriksaan.

"Mari bersama-sama menyambut Ramadhan tahun ini, dengan semangat dan niat yang tinggi untuk melaksanakan ibadah di bulan suci dan mencapai kemenangan di Hari Raya Idul Fitri. Lakukan puasa dengan penuh khidmat dan khusyuk serta patuhi semua imbauan pemerintah," pungkasnya. (Akhmad Sanusi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Brebes Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Ibadah"

Posting Komentar