Pemkab Brebes Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Ibadah
Brebes – Marka News.
Memasuki bulan suci Ramadhan di saat pandemi Virus Corona (Covid 19),
Pemerintah Kabupaten Brebes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0947 Tahun
2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Di Bulan
Ramadhan 1441 Hijriyah.
Surat Edaran tersebut telah
disepakati bersama, antara Pemerintah Kabupaten Brebes, Kementerian Agama
Brebes dan Organisasi Keislaman di Kabupaten Brebes. Yang menyatakan bahwa
pelaksanaan kegiatan ibadah mempedomani SE Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020
tertangal 6 April 2020 tentang Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal
1441 Hijriyah.
Terdapat 15 point pada isi SE
tersebut, yang intinya tetap melakukan ibadah dan zakat fitrah tetap berjalan.
Berikut point pertama yaitu umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di
bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
Dalam point lainnya yaitu imbauan
bagi masyarakat untuk melakukan berbagai bentuk ibadah di bulan suci seperti
tarawih, tadarus dan lainnya dilakukan di rumah. Serta senantiasa memperhatikan
instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan
penanganan Covid 19.
Sementara itu, Bupati Brebes Hj Idza
Priyanti SE MH menyampaikan, Ramadhan tahun ini dihadapkan tantangan berat
yaitu wabah Virus Corona. Dimana penularan secara masif terjadi di tengah
masyarakat. Karena itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan lagi."Upaya
pencegahan untuk memutus mata rantai telah dilakukan. Masyarakat tak perlu
panik, namun tetap waspada, jaga kesehatan dan jalanankan puasa," ucap
Idza saat ditemui di Pendopo Brebes, Kamis (23/4).
Terkait status Brebes masih zona
kuning, Idza mengatakan, Pemkab akan terus mendeteksi penyebaran virus.
Terlebih banyak perantau dari Jakarta yang pulang kampung, ditambah ada
sebagian masyarakat yang mengikuti Ijtima di Gowa Sulawesi Selatan waktu lalu,
terus dilakukan pemeriksaan.
"Mari bersama-sama menyambut
Ramadhan tahun ini, dengan semangat dan niat yang tinggi untuk melaksanakan
ibadah di bulan suci dan mencapai kemenangan di Hari Raya Idul Fitri. Lakukan
puasa dengan penuh khidmat dan khusyuk serta patuhi semua imbauan
pemerintah," pungkasnya. (Akhmad
Sanusi)
0 Response to "Pemkab Brebes Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Ibadah"
Posting Komentar