Walikota Tegal Serahkan Santuan Kepada Ahli Waris Alm. Ikosa
Tegal
- Marka News. Walikota
Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., menyerahkan santunan kepada ahli waris
Almarhum Ikosa Ardiyanto, S.T, Rabu (20/11). Hadir mendampingi Walikota di
rumah duka di Jl. Metro III Perumahan Metro Kelurahan Debong Lor Kecamatan
Tegal Barat Kota Tegal, antara lain Kepala Taspen Pekalongan H. Slamet
Kartiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal, Ir.
Sugiyant, M.T., Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
(BKPPD) Kota Tegal serta Kepala Bank Mandiri Taspen Tegal, Ahmad Khoirudin.
Walikota menyampaikan bela
sungkawa atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tegal kepada istri dan keluarga
almarhum. “Saya ikut berduka cita. Mudah-mudahan keluarga diberi kesabaran dan
kebaikan serta amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT,” doa Walikota.
Slamet mengatakan PT.
Taspen tetap melayani seperti apa yang telah menjadi ide Walikota Tegal untuk
melaksanakan pelayanan cepat, apalagi dibantu teknologi sehingga santunan
kepada ahli waris almarhum yang merupakan seorang ASN dapat segera
dilaksanakan.
Santunan yang diberikan
antara lain Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kematian (JKM), dan polis bea
siswa dengan total Rp. 123.192.000. “Ada beasiswa sebesar Rp. 15 juta berupa
polis dikarenakan anak almarhum masih usia dibawah 17 tahun,” ungkap Slamet.
Slamet mengharapkan dengan
diserahkannya santunan kepada ahli waris, agar dapat digunakan sebaik-baiknya.
“Tolong ini agar bisa dimanfaatkan dengan baik dan bisa digunakan untuk
meneruskan cita-cita almarhum, buat istri dan anak,” ungkap Slamet. Sementara
terkait lain seperti pensiunan akan dibicarakan dalam suasana yang lebih baik
lagi.
“Ini upaya kami untuk
memberikan pelayanan yang terbaik,” tutur Slamet. Slamet juga menekankan bahwa
proses pencairan santunan tidak dikenakan biaya. Sehingga jika ada oknum yang
mengatasnamakan Pemerintah Kota atau PT. Taspen yang meminta uang, agar tidak
usah digubris.
Sementara Ahmad Khoirudin
mengatakan saat ini untuk mempercepat proses klaim santunan, PT. Taspen
melakukan terobosan yakni apabila data atau berkas belum terpenuhi maka bisa
menyusul kemudian hari. “Untuk penerima adalah ahli waris yakni istri almarhum dan
langsung masuk ke rekening Mandiri Taspen sebagai anak perusahaan PT. Taspen,”
ungkap Ahmad.
Almarhum meninggal dalam
usia 35 tahun karena sakit tumor otak yang baru dirasakannya selama 6 bulan
terakhir. Almarhum yang juga Kasie Air Minum dan Sanitasi Bidang Cipta Karya
DPUPR Kota Tegal itu meninggal di RSI Harapan Anda Kota Tegal pada Selasa
(19/11) pukul 18.12 WIB dan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Cleret/Arum Indah Tegal pada pukul 10.00 WIB disebelah makam ayahnya.
Almarhum yang meniti karir
menjadi ASN di DPU PR sejak tahun 2009 meninggalkan seorang istri, Kiki
Kurniawati (33) dan seorang anak perempuan, Hikari Sancha Cheonsa Ichikyo (Hms/Firda Maesuri)
0 Response to "Walikota Tegal Serahkan Santuan Kepada Ahli Waris Alm. Ikosa"
Posting Komentar