Walikota Tegal Serahkan Santuan Kepada Ahli Waris Alm. Ikosa



Tegal - Marka News. Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Ikosa Ardiyanto, S.T, Rabu (20/11). Hadir mendampingi Walikota di rumah duka di Jl. Metro III Perumahan Metro Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, antara lain Kepala Taspen Pekalongan H. Slamet Kartiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal, Ir. Sugiyant, M.T., Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal serta Kepala Bank Mandiri Taspen Tegal, Ahmad Khoirudin.

Walikota menyampaikan bela sungkawa atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tegal kepada istri dan keluarga almarhum. “Saya ikut berduka cita. Mudah-mudahan keluarga diberi kesabaran dan kebaikan serta amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT,” doa Walikota.

Slamet mengatakan PT. Taspen tetap melayani seperti apa yang telah menjadi ide Walikota Tegal untuk melaksanakan pelayanan cepat, apalagi dibantu teknologi sehingga santunan kepada ahli waris almarhum yang merupakan seorang ASN dapat segera dilaksanakan.

Santunan yang diberikan antara lain Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kematian (JKM), dan polis bea siswa dengan total Rp. 123.192.000. “Ada beasiswa sebesar Rp. 15 juta berupa polis dikarenakan anak almarhum masih usia dibawah 17 tahun,” ungkap Slamet.

Slamet mengharapkan dengan diserahkannya santunan kepada ahli waris, agar dapat digunakan sebaik-baiknya. “Tolong ini agar bisa dimanfaatkan dengan baik dan bisa digunakan untuk meneruskan cita-cita almarhum, buat istri dan anak,” ungkap Slamet. Sementara terkait lain seperti pensiunan akan dibicarakan dalam suasana yang lebih baik lagi.

“Ini upaya kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” tutur Slamet. Slamet juga menekankan bahwa proses pencairan santunan tidak dikenakan biaya. Sehingga jika ada oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota atau PT. Taspen yang meminta uang, agar tidak usah digubris.

Sementara Ahmad Khoirudin mengatakan saat ini untuk mempercepat proses klaim santunan, PT. Taspen melakukan terobosan yakni apabila data atau berkas belum terpenuhi maka bisa menyusul kemudian hari. “Untuk penerima adalah ahli waris yakni istri almarhum dan langsung masuk ke rekening Mandiri Taspen sebagai anak perusahaan PT. Taspen,” ungkap Ahmad.

Almarhum meninggal dalam usia 35 tahun karena sakit tumor otak yang baru dirasakannya selama 6 bulan terakhir. Almarhum yang juga Kasie Air Minum dan Sanitasi Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Tegal itu meninggal di RSI Harapan Anda Kota Tegal pada Selasa (19/11) pukul 18.12 WIB dan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cleret/Arum Indah Tegal pada pukul 10.00 WIB disebelah makam ayahnya.

Almarhum yang meniti karir menjadi ASN di DPU PR sejak tahun 2009 meninggalkan seorang istri, Kiki Kurniawati (33) dan seorang anak perempuan, Hikari Sancha Cheonsa Ichikyo (Hms/Firda Maesuri)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Walikota Tegal Serahkan Santuan Kepada Ahli Waris Alm. Ikosa"

Posting Komentar