Kasdim 0712/Tegal Hadiri Rakor dan Launching Buku Bawaslu
Slawi - Marka News. Bertempat
di Hotel Permata Inn Slawi Jl. Jend..Ahmad Yani Kelurahan Procot Kecamatan
Slawi Kabupaten Tegal,Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0712/Tegal Mayor Inf Akhmad
Aziz menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawas Pemilu dan Launching Buku
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal,Kamis (28/11)
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal beserta
anggota Komisioner,Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman dan Organisasi Masyrakat
Kepemudaan Kabupaten Tegal.
Dalam
Sambutannya, Sri Anjarwati selaku Devisi Pengawasan hubungan Masyarakat dan
hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Tegal,mengatakan Bawaslu
Kabupaten Tegal pada Pemilu 2019 memberi Rekomendasi kepada TPS yang melakukan
pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Tegal sebanyak
2 TPS pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang sebanyak 23 TPS.
Perolehan
kursi berdasar jenis kelamin 38 laki laki dan 12 perempuan. Artinya regulasi
kesetaraan perempuan baru 24 % belum 30 %. Berdasarkan petahana dan baru
petahana 28 dan baru 22. Berdasar seduai Dapil 46 dan tak sesuai 4.
Pendidikan
politik yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal antara lain
menjadikan desa pengawasan yakni Desa Bojong, Desa Banjarturi dan Desa Kabunan.
Kemudian desa Anti Politik uang saat ini sudah ada 3 desa yang menjadi desa
anti Politik uang yakni Desa Bukateja, Desa Pagedangan dan Desa Mindaka.
Sosialisasi
Pengawasan Pemiu Partisipatif kepada kelompok saat ini sudah ada delapan
kelompok sasaran yakni Perguruaan Tinggi dengan IBN, Pokdarwis Bukit Sitanjung
Gapoktan Kalisoka, Komunitas Sepeda Ontel, Difabel Slawi Mandiri (DSM).
Sementara
itu, Ikbal Faizal ketua Bawaslu atau Devisi penindakan pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Tegal juga mengatakan,jenis pelanggaran meliputi pelanggaran Kode
Etik penyelenggara pemilu,pelanggaran Adminstratif pemilu,tindak pidana pemilu
dan peraturan perundang undangan lainnya
Pelanggaran
terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji
sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran
administratf adalah perbuatan atau tindakan berkaitan dengan administrasl
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu.
Tindak
pldana Pemilu adalah tindak pidana palanggaran dan/atau kejahatan terhadap
ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang
Pemilihan Umum. Pelanggaran yang dilakukan diluar ketentuan mengenai Pemilu
Pemilu
serentak yang dilaksanakan pertama kali pada tahun 2019 adalah sekaligus yang
pertama kali diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/ kota yang bersifat tetap.
Publik
berhak untuk mengetahui apakah keberadaan pengawas Pemilu yang bersifat tetap
tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi kegiatan pengawasan dan
peningkatan kualitas Pemilu di tanah air. Dan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota
mandat dari Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tersebut sekaligus menjadi amanat
yang harus dikerjakan secara paripurna.
Bawaslu
Kabupaten Tegal sebagai bagian pengawasan nasional oleh bawaslu, turut
berkontribusi memberikan informasi hasil pengawasan kepada publik dengan
menghaturkan berbagai capaian kepengawasan.
Hasil
penindakan yang pernah dilakukan, peranan Pengawas TPS pengawasan pemungutan
suara ulang, bahkan analisis terhadap hasil Pemilu dan keterwakilan perempuan
di DPRD Kabupaten Tegal menjadi bagian beberapa catatan dan evaluasi.(Ast/Rosikin)
0 Response to "Kasdim 0712/Tegal Hadiri Rakor dan Launching Buku Bawaslu"
Posting Komentar