Bupati Tegal Hj. Umi Azizah Beri Warning Penyedia Jasa
Slawi – Marka News. Pokja lelang dalam proses penilaian peserta
tender tidak hanya melihat harga penawaran terendah untuk tentukan pemenang,
tapi juga rekam jejak hasil garapannya.. Percuma ada efisiensi anggaran tapi
dibelakangnya masyarakat yang dirugikan karena hasilnya tidak sesuai harapan.
“Ini warning ke penyedia jasa, bahwa targetnya saya bukan hanya selesai, tapi
juga harus berkualitas sesuai rencana. Jika tidak sesuai, diluar ambang
toleransi ya jangan dibayar, karena bisa saja ini gagal konstruksi akibat
pengerjaan yang buru-buru. Hanya mengejar volume tapi mengabaikan kualitas”,
ungkap Bupati
Ungkapan dengan nada
kesal itu ia sampaikan saat melihat progres penggarapan perkerasan jalan beton
ruas Penujah ke Dermasuci di Kecamatan Pangkah dan ruas jalan Sigentong -
Semedo di Kecamatan Kedungbanteng.
Pasalnya, saat Bupati meninjau kedua lokasi tersebut hari Rabu
(27/11) progresnya baru mencapai untuk 45,8 persen dan 14,9 persen, baru sampai
penyelesaian lantai kerja. Umi pun menyarankan kepada Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Tegal Heri Suhartono yang turut hadir mendampingi untuk
mengevaluasi kinerja penyedia jasa ini yang kebetulan pemiliknya sama dan
menjadikannya catatan khusus.
Umi menambahkan, bahwa
dirinya sudah mengingatkan jajarannya di setiap awal tahun agar pekerjaan
konstruksi tidak dikerjakan jelang akhir tahun. “Biasanya pekerjaan di akhir
tahun itu banyak kendalanya, salah satunya ketersediaan tenaga kerja, karena
hampir semua membutuhnkan”, ujarnya.
Di tempat yang sama,
Heri menyampaikan jika target pekerjaan jalan ruas Sigentong Semedo
selesai tanggal tanggal 16 Desember 2019. Sementara ruas jalan Penujah -
Dermasuci harusnya selesai tanggal 26 November kemarin, tapi kemudian
diperpanjang 10 hari menjadi tanggal 6 Desember 2019. “Pemberian kesempatan waktu
penyelesaian 10 hari ini lakukan karena nilai kemanfaatannya sangat tinggi bagi
masyarakat disamping dari sisi waktu masih mencukupi, masih dalam satu tahun
anggaran yang sama”, ungkapnya.
Ditanya soal sanksi
bagi penyedia jasa yang tidak mampu menyelesaikan target pekerjaannya tepat
waktu, Heri menuturkan pihaknya akan menerapkan denda. Contohnya denda untuk
pekerjaan ruas Penujah-Dermasuci mulai berlaku per tanggal 7 Desember. Jika
sampai tanggal 6 Desember ini belum melampaui target, maka denda harian sebesar
1 per seribu nilai kontrak akan diberlakukan. Melalui Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama unsur kepolisian dan kejaksaan,
Heri berencana akan melakukan pembinaan kepada para kontraktor agar tahun depan
tidak ada lagi perilaku penyedia jasa konstruksi yang semena-mena.
Sebelumnya, pada hari
yang sama, tim inspeksi juga meninjau pekerjaan pembetonan ruas jalan Capar -
Padasari di Kecamatan Jatinegara. Berbeda dengan dua pekerjaan yang bermasalah
tersebut, Heri menuturkan, proyek jalan beton ini ditargetkan rampung tanggal 9
Desember 2019 dan saat ini progresnya sudah mencapai 86,41 persen. “Secara
volume artinya tinggal 13,59 persen lagi, setelah itu baru kita nilai
kualitasnya”, katanya.
Sementara itu, salah
satu warga Desa Padasari, Ali, merasa senang dengan akses jalan desanya yang
sudah bagus. "Terimakasih saya kepada ibu bupati, kepada Pemda, akhirnya
Padasari bisa punya jalan bagus setelah sekian lama kami menunggu. Dan tentunya
ini sangat membantu warga dalam beraktivitas," pungkasnya. (Anton)
0 Response to "Bupati Tegal Hj. Umi Azizah Beri Warning Penyedia Jasa "
Posting Komentar