Walikota Dedy Yon Supriyono Amankan Aset Milik Pemkot Tegal

Tegal. Marka News - Pemerintah Kota Tegal mengamankan aset ruko Pasar Sore yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Kota Tegal, Senin (27/7). Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono memimpin pengamanan aset tersebut.

Pemkot Tegal sebagai pemilik sah aset Pasar Sore dan PT. Sinar Permai sebagai investor. Perjanjian tersebut seharusnya berakhir sejak tahun 2012. Akan tetapi setelah perjanjian kontrak berakhir, aset Pasar Sore di kembalikan kepada Pemerintah Kota Tegal.

Di Pasar Sore terdapat 23 kios, yang dihuni oleh 12 orang pedagang. Pemerintah Kota Tegal merugi senilai Rp. 1,7 Miliar karena selama 8 tahun tidak ada pembayaran sewa.

Sebelum pengamanan aset, Pemkot Tegal juga telah memberikan Surat Pengingatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3. Selain itu, Pemkot Tegal telah bertemu dengan para pedagang di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kamis 23 Juli 2020 kemarin.

Pengamanan aset diawali apel bersama, Walikota Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wakil Ketua DPRD KH. Habib Ali Zainal Abidin, jajaran Forkopimda, Kepala OPD menggelar apel bersama TNI Polri, Satpol PP, Dishub Kota Tegal.

Walikota Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pihaknya melakukan pengamanan aset Pasar Sore yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Tegal 8 tahun yang lalu karena HGB sudah berakhir sejak tahun 2012.

“Setelah tahun 2012, aset Pasar Sore harus sudah kembali ke Pemkot Tegal. Maka hari ini, kita mengamankan aset Pasar Sore, untuk sementara dengan mengosongkan tempat (ruko),” kata Dedy Yon.

Dedy Yon menyampaikan, dalam proses pengamanan lakukan dengan cara persuasif dan humanis. Dedy Yon berharap para pedagang segera menyelesaikan kerugian negara yang selama 8 tahun. Wali Kota tetap memprioritaskan pedagang lama apabila ingin menyewa kepada Pemkot Tegal asalkan kerugian negara diselesaikan.

Pada kesempatan tersebut, Dedy Yon mengapresiasi setinggi – tingginya atas adanya pengembalian/pengamanan aset milik Pemerintah Kota Tegal dalam hal ini aset ruko Pasar Sore. Kerjasama dan dukungan dari Forkopimda, DPRD Kota Tegal, segenap jajaran Pemkot Tegal dan tentu saja dari Jaksa Pengacara Negara.

Sementara itu, sebelum aset diamankan seluruh ruko diperiksa satu persatu untuk memastikan tidak ada barang milik pedagang. Pemkot Tegal juga menyegel ruko dengan stiker bertuliskan Bangunan Ruko Pasar Sore Milik Pemerintah Kota Tegal Berdiri Diatas Sertipikat HPL No 1 Kelurahan Tegalsari. ( Firda Maesuri)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Walikota Dedy Yon Supriyono Amankan Aset Milik Pemkot Tegal"

Posting Komentar