Komponen Biaya yang Harus Ditanggung Pemohon Prona
Slawi – Marka News. Prona adalah Proyek Operasi Nasional
Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai
dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah. Program
Prona diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN. Program ini
diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar
mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.
Sasaran dari Program Prona adalah masyarakat golongan ekonomi
menengah ke bawah dengan kriteria antara lain pekerja dengan penghasilan tidak
tetap seperti petani, nelayan, pedagang dan buruh musiman, serta lain-lain
mereka yang berpenghasilan tetap seperti pegawai swasta bergaji UMR, veteran
dan sebagainya.
Peserta Program Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran
bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan
sertipikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian
Agaria dan Tata Ruang.
Namun, diluar itu, ada beberapa komponen yang tidak ditanggung
Pemerintah seperti biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas,
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena ketentuan
perpajakan, kesemuanya menjadi beban kewajiban peserta Prona. Oleh karenanya
tidak mengherankan jika biaya yang dikeluarkan peserta Program Prona bervariasi
antara satu dengan yang lainnya karena faktor luas lahan dan NJOP.
Program Prona menjadi program strategis nasional Pemerintah
untuk menuntaskan kepemilikan 86 juta sertipikat di tahun 2023 mendatang. Hal
ini terungkap dari pengarahan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerjanya ke
Kabupaten Tegal Senin (15/1) lalu. “Jika sebelumnya BPN hanya mengeluarkan
sertipikat rata-rata 500 ribu per tahun, maka mulai tahun 2015 minimal ada 5
juta sertipikat harus keluar dari kantor-kantor BPN di seluruh tanah air”,
katanya.
Jokowi mentargetkan 7 juta sertipikat dikeluarkan tahun 2017 dan
tahun 2018 meningkat menjadi 9 juta sertipikat. Saat penyerahan sertipikat di
Lapangan Dukuhsalam Slawi, Jokowi membagikan 4.999 sertipikat tanah kepada
peserta Program Prona yang meliputi warga dari Kabupaten Tegal, Brebes, Kota
Tegal dan Pemalang. (Firda Maesuri)
0 Response to "Komponen Biaya yang Harus Ditanggung Pemohon Prona"
Posting Komentar