Badan Wakaf Indonesia Kab. Tegal di Kukuhkan
Dalam sambutanya Umi menghimbau, Bukan hanya jumlahnya yang harus diketahui, tetapi pengurus juga harus tahu letaknya dan memahami peta sertifikat tanah wakaf. dari data yang dihimpun pengurus sebelumnya ada 7938 tanah wakaf, rata-rata ada 441 tanah wakaf ditiap-tiap kecamatan. Ia menyarankan, untuk pengurusan sertifikat wakaf bisa dengan program Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didesa lokasi tanah wakaf tersebut.
Umi menambahkan, 3 tahun masa periode pengurus ini harus mempunyai target pencapaian. Karena banyak PR yang belum terselesaikan, maka pengurusan yang baru harus meneruskan estafet.
Dirinya mengambil contoh, kasus ketika wakif meninggal dunia anaknya menggugat atau kasus sudah diwakafkan tapi masih mengendalikan atau seolah-olah masih memiliki. Yang demikian jika sudah tertib administrasi wakafnya saya kira tidak akan terjadi yang seperti iti, pungkas umi.
Kepala Kementerian Agama Sukarno dalam sambutanya memaparkan, ada 9 bidang tanah wakaf yang terkena proyek tol, yang sampai sekarang belum terbit sertifikatnya. Pihaknya sudah bekerjasama dengan BPN agar pengurusan sertifikat cepat selesai serta sesuai regulasi.
"Wakaf itu ibadah yang mengawalinya berat tetapi melaksanakannya ringan, karena sudah diurusi oleh pengurus dan nadir insyaalloh pahalanya akan mengalir terus" kata Musman Tholib, Wakil Ketua pengurus perwakilan BWI Prop Jateng.
Tholib berpesan kepada pengurusan yang sudah dikukuhkan tentang "5 Us", yaitu niat tulus, ibadah bagus, hidup lurus, ikthiar serius dan istigfar terus-menerus.
Sementara itu formasi Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tegal sebagai ketua Dewan Pertimbangan H. Ahmad Ubaidi dan sebagai Ketua Pelaksanan H. Badrodin. ( Arif/Dasuki)
0 Response to "Badan Wakaf Indonesia Kab. Tegal di Kukuhkan "
Posting Komentar